BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANANREPUBLIK INDONESIA Jalan Percetakan Negara 23, Jakarta 10560 IndonesiaTelephone : 62-21 – 4244688, Fax. : 62-21 - 4250764PERINGATAN PUBLIK / PUBLIC WARNINGTENTANGKANTO NG PLASTIK “KRESEK”Nomor: KH.00.02.1.55. 2890
Tanggal : 14 Juli 2009 Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RIperlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut:
1. Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakanproduk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
2. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidakdiketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewanatau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut jugaditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanyabagi kesehatan.
3. Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untukmewadahi langsung makanan siap santap.
4. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapatmenghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengannomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go. iddan ulpkbadanpom@ yahoo.com atau melihat di website Badan POM,www.pom. go.Id
5. Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.
Wednesday, August 26, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment